Mayoritas Calon Tidak Layak
Minggu, 14 Februari 2010 – 18:34 WIB
JAKARTA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai 70 persen atau sekitar 55 orang dari 79 calon hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak layak. KPP menilai hanya 30 persen atau 24 orang saja yang direkomendasikan untuk bisa menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor. “Termasuk usianya yang dianggap terlalu tua jika terpilih menjadi hakim ad hoc Tipikor yang mendekati batas usia pensiun hakim agung dan ditengarai terlibat mafia hukum,” ujarnya.
“Melalui pencarian data lewat media dan jaringan di daerah, termasuk alamat, rekan sejawatnya, bahkan tetangganya, kami berkesimpulan bahwa 30 persen yang layak menjadi hakim ad hoc,” kata Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata, Jakarta, Minggu (14/2).
Baca Juga:
Selain Jamil, hadir pula Koordinator Divisi Hukum ICW Illian Deta Arta Sari, Purnomo Satrio P (LEIP), dan Muji Kartika Rahayu (KRHN). Jamil menyebutkan, temuan KPP pada hakim yang tidak direkomendasikan karena keahliannya diragukan, kurang memiliki pengalaman di isu hukum, berafiliasi dengan partai politik tertentu, serta memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Baca Juga:
JAKARTA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai 70 persen atau sekitar 55
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan