Mayoritas Calon Tidak Layak
Minggu, 14 Februari 2010 – 18:34 WIB
Sehubungan dengan itu, pada kesempatan sama Illian dari ICW menuntut pada Panitia Seleksi (Pansel) hakim ad hoc Tipikor agar membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada para pendaftar calon hakim yang lainnya pada seleksi tahap ke dua dan ketiga sehingga keberadaan Pengadilan Tipikor tidak mengkhawatirkan meloloskan para koruptor.
Baca Juga:
Sementara itu, Muji Kartika Rahayu mengkritik kerja Pansel yang dinilai tidak maksimal. Kata dia, seharusnya Pansel yang dibentuk Mahkamah Agung dalam menyeleksi para calon hakim tidak hanya mengidentifikasi kapasitas dan kapabiltias para calon dan tekad calon untuk turut memberantas korupsi.
“Pansel harus mampu untuk mengklarifikasi catatan-catatan yang ada terhadap calon tersebut,” katanya.
Karena itu, KPP mendesak kepada Pansel Hakim Ad Hoc MA agar tidak berorientasi pada tuntutan pemenuhan jumlah hakim yang dibutuhkan dengan 61 posisi. Termasuk tidak melakukan kompromi terhadap para calon yang berintegritas buruk.
JAKARTA – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai 70 persen atau sekitar 55
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi