Mayoritas Daerah Belum Siap Hadapi Bencana
Pemda Harus Segera Bentuk BPBD
Minggu, 31 Oktober 2010 – 14:24 WIB
Karena Indonesia tergolong negara yang rawan rencana, maka berdasarkan Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sudah seharusnya para kepala daerah membentuk BPBD. "Undang-undang itu menjadi milik bersama karena lahirnya aturan penanggulangan bencana dari pengalaman tsunami di Aceh dan Nias," sebutnya.(awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia yang belum siap menghadapi bencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025
- Pak Jat Menepis Kabar Simpang Siur soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Galau
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas