Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede

Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas penelitian yang dilakukan Lembaga Kajian Persaingan Usaha Universitas Indonesia (LKPU UI) terhadap putusan KPPU. “Amat janggal sekali dari sudut ilmiah jika LKPU sebagai lembaga kajian hukum meneliti putusan KPPU dari persepsi publik seperti produk barang” terang Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/8).

Dikatakan, tentu saja kesimpulan yang muncul adalah pendapat suka atau tidak suka atas putusan, tanpa melihat fakta-fakta hukum yang mendasari setiap putusan. “Siapapun di negeri ini akan sangat kecewa atas putusan KPPU jika perilaku kartel dan persekongkolan tender yang biasa dilakukannya akan dibongkar dan dihentikan oleh KPPU,” ungkapnya.

Junaidi menerangkan, hal serupa juga akan dirasakan oleh pelaku usaha yang dihukum KPPU. Padahal perilaku penghambatan pesaing yang biasa dilakukannya dahulu dibiarkan.  “Tentu saja, dengan metode persepsi ini, pihak yang merasa diuntungkan atas putusan KPPU akan berpendapat sebaliknya,” imbuhnya.

Kalaupun terkait dengan analisa atas putusan, lanjut Junaidi,  LKPU sebenarnya  mengabaikan fakta bahwa beberapa putusan KPPU yang menurutnya tidak sesuai dengan teori hukum dan ekonomi adalah putusan yang telah dikuatkan oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung seperti putusan Astro, Temasek, bahkan perkara Carrefour pada tahun 2005.

JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News