Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB
“Tercatat 13 Putusan atau 72 persen dari 18 Putusan KPPU yang di-kasasi dikuatkan MA. Jadi tuduhan bahwa putusan KPPU menimbulkan ketidakpastian hukum pada dasarnya sama dengan memposisikan MA sebagai pelaku serupa. Selain itu, berarti pula bahwa LKPU tidak menghargai proses hukum di negara ini dimana pelaku usaha Terlapor saja telah menerimanya,” tandasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law dalam pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri. “Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkan. Misalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi. (cha/JPNN)
JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank bjb Raih Digital Banking Award 2024 dari Investortrust
- Re.Search Gelar Puncak Acara Innovation Lab 2024
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional