Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Senin, 17 Agustus 2009 – 17:57 WIB

Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
“Tercatat 13 Putusan atau 72 persen dari 18 Putusan KPPU yang di-kasasi dikuatkan MA. Jadi tuduhan bahwa putusan KPPU menimbulkan ketidakpastian hukum pada dasarnya sama dengan memposisikan MA sebagai pelaku serupa. Selain itu, berarti pula bahwa LKPU tidak menghargai proses hukum di negara ini dimana pelaku usaha Terlapor saja telah menerimanya,” tandasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law dalam pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri. “Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkan. Misalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi. (cha/JPNN)
JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi