Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede

Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
Mayoritas Dikuatkan MA, KPPU Tetap Pede
“Tercatat  13 Putusan atau 72 persen dari 18 Putusan KPPU yang di-kasasi dikuatkan MA. Jadi tuduhan bahwa putusan KPPU menimbulkan ketidakpastian hukum pada dasarnya sama dengan memposisikan MA sebagai pelaku serupa. Selain itu, berarti pula bahwa LKPU tidak menghargai proses hukum di negara ini dimana pelaku usaha Terlapor saja telah menerimanya,” tandasnya.

Menurutnya, terlalu berlebihan jika KPPU diklaim tidak menjamin asas due process of law  dalam pemeriksaan. Hal ini dikarenakan Terlapor (Carrefour) diberi kesempatan secara terbuka untuk melihat bukti dan sesi khusus untuk membela diri. “Sebagai penegak hukum, Komisi akan tetap konsisten menjalankan tugas atributifnya berdasarkan UU untuk mengadakan pemeriksaaan semua perkara yang dilaporkan. Misalnya, seperti perkara persekongkolan tender atau dugaan penyalahgunaan posisi dominan termasuk perkara Carrefour ini,” jelas Junaidi. (cha/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Otda Belum Mensejahterakan

JAKARTA--Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU meragukan kebenaran metodologi dan validitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News