Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Selasa, 09 Juli 2013 – 19:51 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai masa sidang berikutnya. Sebab, fraksi-fraksi di DPR tidak menemukan titik temu mengenai revisi UU itu. "Fraksi Demokrat tetap. UU lama diberlakukan," ujar anggota FPD, Edy Sadeli.
"Bulan Oktober 2013 sudah harus ada keputusan sebab 1 Oktober tahapan Pilpres sudah mulai dilakukan. Kita tunda pada masa sidang yang akan datang," ujar Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono saat memimpin Rapat Baleg di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
Dalam pertemuan antar fraksi di Baleg, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan UU Nomor 42 tahun 2008 tidak perlu direvisi. Sebab, UU itu masih relevan digunakan pada Pilpres 2014 mendatang.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?