Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi
Selasa, 09 Juli 2013 – 19:51 WIB
Partai Golkar pun memiliki pandangan yang sama dengan Demokrat. Anak buah Aburizal Bakrie di DPR menganggap pembahasan revisi UU itu tidak perlu dilanjutkan. "UU Pilpres yang ada sekarang sudah cukup kompatibel dengan sistem presidensial yang kita anut," ujar politikus Partai Golkar, Nurul Arifin.
Sedangkan politikus PDI Perjuangan, Arif Wibowo meminta agar rencana revisi UU Pilpres dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPR tentang tata cara pengambilan keputusan perundangan.
Menurutnya, dengan pencabutan rencana revisi UU dari Prolegnas maka tidak menimbulkan polemik lagi di kemudian hari. . "Maka tidak ada lagi polemik dan perdebatan, maka tidak ada isu yang bisa menimbulkan kebisingan politik," ujarnya.
Politikus PKS, Bukhori Yusuf mengatakan partainya berpandangan Presidential Threshold yang ada saat ini masih masuk akal. "Karena sistem pemerintahan adalah sistem presidensiil, kita memandang wajar dan realistis ini memperkuat sistem presidensiil," ucap Bukhori.
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom Terima Penghargaan Dari Pemerintah AS
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan