Mayoritas Fraksi di DPR Tolak Uji Publik Calon Kada oleh KPU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak penyelenggaraan uji publik terhadap calon kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana aturan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah disetujui parlemen menjadi undang-undang. Alasannya, uji publik harusnya dilakukan oleh partai politik pengusung calon kepala daerah.
Rambe mengatakan, DPR melalui rapat paripurna Selasa (20/1) sudah menerima dan menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang. “Substansinya adalah pilkada secara langsung," katanya di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (21/1).
Politikus Golkar itu menuturkan, salah satu syarat yang disepakati dalam paripurna DPR dalam pengambilan keputusan atas Perppu 1/2014 adalah uji publik calon kepala daerah. Dalam perppu itu, uji publik digelar oleh KPU.
Namun, ketentuan itu pula yang ditolak sebagian besar fraksi di DPR. Rambe menegaskan, uji publik selama ini menjadi kewenangan partai untuk menyeleksi calon kepala daerah. “Sedangkan yang melakukan uji publik adalah masyarakat langsung melalui pemilihan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Rambe, uji publik oleh KPU juga akan menjadikan jadwal pilkada semakin panjang. Padahal, uji publik hanya formalitas dan tidak ada konsekuensi apapun terhadap calon kepala daerah.
“Jadi, biar saja itu jadi kewenangan partai politik dan langsung rakyat yang memutuskannya," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi-fraksi di DPR menolak penyelenggaraan uji publik terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo