Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 20:27 WIB

Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dijelaskannya, parliamentary threshold (PT), Panitia Pemungutan Suara (PPS), teknis mencoblos atau mencontreng, sudah diatur secara jelas dalam UU Pemilu tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB sudah menyampaikan wacana penolakan terhadap revisi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ana Muawanah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sikap menolak revisi UU tersebut lanjut Muawanah terlihat saat rapat pleno terakhir minggu lalu. "Hanya Fraksi PKS, Gerindra, PPP dan Partai Hanura yang masih dalam posisi revisi. Lima fraksi lainnya memperlihatkan sikap menolak revisi. Alasannya, UU nomor 42 Tahun 2008 masih moderat dibanding undang-undang sebelumnya," ujar politisi PKB itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap
BERITA TERKAIT
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan