Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 20:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dijelaskannya, parliamentary threshold (PT), Panitia Pemungutan Suara (PPS), teknis mencoblos atau mencontreng, sudah diatur secara jelas dalam UU Pemilu tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB sudah menyampaikan wacana penolakan terhadap revisi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ana Muawanah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sikap menolak revisi UU tersebut lanjut Muawanah terlihat saat rapat pleno terakhir minggu lalu. "Hanya Fraksi PKS, Gerindra, PPP dan Partai Hanura yang masih dalam posisi revisi. Lima fraksi lainnya memperlihatkan sikap menolak revisi. Alasannya, UU nomor 42 Tahun 2008 masih moderat dibanding undang-undang sebelumnya," ujar politisi PKB itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro