Mayoritas Fraksi Tolak Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 20:27 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dijelaskannya, parliamentary threshold (PT), Panitia Pemungutan Suara (PPS), teknis mencoblos atau mencontreng, sudah diatur secara jelas dalam UU Pemilu tersebut.
"Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PAN, dan PKB sudah menyampaikan wacana penolakan terhadap revisi undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Ana Muawanah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (8/7).
Baca Juga:
Sikap menolak revisi UU tersebut lanjut Muawanah terlihat saat rapat pleno terakhir minggu lalu. "Hanya Fraksi PKS, Gerindra, PPP dan Partai Hanura yang masih dalam posisi revisi. Lima fraksi lainnya memperlihatkan sikap menolak revisi. Alasannya, UU nomor 42 Tahun 2008 masih moderat dibanding undang-undang sebelumnya," ujar politisi PKB itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Ana Muawanah mengatakan 5 dari 9 fraksi yang ada di DPR sudah menyampaikan sikap menolak terhadap
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya