Mayoritas Investor Optimistis Perusahaan Ini Dapat Mengembalikan Investasi Mereka

Mayoritas Investor Optimistis Perusahaan Ini Dapat Mengembalikan Investasi Mereka
Pelaku menguras uang puluhan juta rupiah dari ATM dan kartu kredit sang kekasih. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lebih dari 90 persen investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) disebut telah mendaftarkan tagihan utang.

Hal tersebut mengindikasikan tingginya harapan para investor dana yang mereka investasikan dapat kembali tanpa kegaduhan.

PT MPIP dan PT MPIS diketahui mengalami kesulitan pembayaran setelah diterpa efek domino permasalahan sistemik di industri keuangan. Kedua perusahaan kemudian menawarkan penyelesaian dengan skema restrukturisasi. Skema itu sudah disosialisasikan sejak Desember 2019 lalu.

Salah seorang investor, Vivian Yohani mengaku percaya perusahaan bisa mengembalikan dananya, didasari sejumlah fakta. Antara lain, keuntungan investasi selama ini tidak pernah terlambat dibayar oleh perusahaan. Proses pencairan investasi juga selalu lancar.

"Kami memahami situasi ini merupakan efek domino dari permasalahan di dunia investasi. Saat ini perusahaan membutuhkan dukungan dari investor," ujar Vivian dalam pesan tertulis yang diterima, Kamis (28/5).

Vivian khawatir, langkah segelintir investor menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT MPIS dan MPIP hanya untuk membuat gaduh dan menghambat proses pengembalian dana investor.

Alice Mulyadi, investor asal Medan, mengamini pernyataan Vivian. Ia mengatakan ikut jalur PKPU, karena meyakini keputusan yang diambil merupakan jalan terbaik untuk memastikan uangnya kembali.

"Saya tetap memberikan kepercayaan kepada PT MPIP dan PT MPIS untuk bisa mengembalikan dana kami," ucap Alice dalam zoom meeting yang digelar.

Sebanyak lebih dari 90 persen investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) disebut telah mendaftarkan tagihan utang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News