Mayoritas Kabupaten/Kota Belum Bentuk PPID

Mayoritas Kabupaten/Kota Belum Bentuk PPID
Mayoritas Kabupaten/Kota Belum Bentuk PPID

jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru 23 provinsi yang membentuk badan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah. Sedang untuk tingkat kabupaten/kota, mayoritas belum membentuk PPID.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2010.

Koordinator PPID Kemendagri, Andi Kriarmoni, sangat menyayangkan kondisi ini.

Menurutnya, pemerintah menggagas pembentukan PPID didasari kepedulian pentingnya informasi untuk pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Pasal 13 UU KIP, yang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, maka setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

"Jadi PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, baik di pusat maupun di daerah," ujar Andi di Bandung, Sabtu (28/9).

Sayangnya sejak UU KIP diterbitkan yang kemudian diikuti diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kemendagri dan pemda, untuk tingkat kabupten, baru 88 daerah yang membentuk PPID.

"Atau baru 22,06 persen dari seluruh kabupatan yang ada di Indonesia. Sementara di tingkat kota, baru 33 PPID yang terbentuk, atau baru 33,67 persen," ujarnya.

Menghadapi kondisi ini, pemerintah pusat, menurut Andi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Kemendagri, akan terus berupaya terus mendorong agar daerah-daerah yang belum membentuk PPID, dapat segera melakukannya.

BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru 23 provinsi yang membentuk badan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News