Mayoritas Koperasi Tidak Punya NIK

Apalagi, dalam visi misi Bupati Suprawoto, pengelolaan koperasi sehat menjadi salah satu program prioritas.
“Koperasi ini konteksnya adalah ekonomi kerakyatan,’’ ujarnya.
Di sisi lain, Venly berharap perda yang mengatur tentang perkoperasian daerah bisa segera ditetapkan.
Dengan demikian, perda itu dapat mengakomodasi kepentingan lokal sekaligus berusaha menjalankan reformasi koperasi.
‘’Kami akan adopsi reformasi koperasi ini dan diterapkan di Magetan,’’ katanya.
Menurut dia, reformasi koperasi diwujudkan dalam beberapa hal. Misalnya, rehabilitasi dan reorientasi pengembalian fungsi koperasi.
Nantinya, koperasi tidak sebatas simpan pinjam, tetapi juga harus mampu menyediakan kebutuhan pokok anggotanya dan sebagai pengungkit munculnya UMKM.
“Koperasi di Magetan ini sangat potensial,’’ ungkap Venly. (bel/c1/her)
Mayoritas koperasi di Magetan, Jawa Timur, ternyata tidak patuh. Dari 818 koperasi yang ada, lebih dari separuhnya tidak memiliki nomor induk koperasi (NIK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet