Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:04 WIB

Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Ditambahkan Wiharto, dengan UU 25, pemda dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma pelayanan lebih baik, cepat, tepat, murah, dan sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi intinya tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas baik agar masyarakat bisa merasakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin