Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas

Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Ditambahkan Wiharto, dengan UU 25, pemda dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma  pelayanan lebih baik, cepat, tepat, murah, dan sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi intinya tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas baik agar masyarakat bisa merasakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)


JAKARTA--Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News