Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:04 WIB
Ditambahkan Wiharto, dengan UU 25, pemda dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma pelayanan lebih baik, cepat, tepat, murah, dan sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi intinya tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas baik agar masyarakat bisa merasakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP