Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas
Minggu, 13 Mei 2012 – 22:04 WIB
Ditambahkan Wiharto, dengan UU 25, pemda dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma pelayanan lebih baik, cepat, tepat, murah, dan sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi intinya tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas baik agar masyarakat bisa merasakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Sebut Kadin dan GP Ansor Akan Teken MoU, Begini Penjelasannya
- Bank bjb Raih Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024
- Soal Rencana Elektrifikasi Moda Transportasi Massal di Bandung Raya, Dirut KAI Bilang Begini
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Majalah Time Sebut Prabowo Catat Sejarah Dunia sebagai Presiden Terpilih