Mayoritas Nelayan Belum Tahu Kebijakan KKP
jpnn.com - BALIKPAPAN - Bendahara Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan Andi Abdul Hakim mengatakan, sebagian besar petambak dan nelayan belum mengetahui kebijakan larangan perdagangan kepiting bertelur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi, nelayan dan petambak juga diedukasi mengapa sampai muncul larangan tersebut. Apa tujuan sesungguhnya. Bila memungkinkan, apa pengganti pekerjaan menangkap kepiting,” ujarnya, Kamis (14/4).
Sosialisasi itu diharapkan menimbulkan kesadaran, sehingga nelayan dan petambak tidak lagi memaksa shipper membeli kepitingnya. Menurut Hakim, petambak dan nelayan membawa kepiting hasil tangkapannya kepada pengepul atau shipper.
Kepiting dihargai berdasarkan beratnya. Dulu, juga berdasar jenis kelaminnya, dan yang menjadi sumber larangan Kementerian KKP adalah berdasarkan keadaan kepiting betina, bertelur atau tidak.
Untuk satu kilogram kepiting bertelur harganya bisa mencapai Rp 350.000 di Balikpapan. Kepiting seberat itu rata-rata terdiri dari 3-4 ekor. “Kalau kami tidak beli, bisa diparang sama nelayan atau petambak,” kata Hakim. (ant/kri/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kampar, 985 Rumah Warga Terdampak
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Lansia Hilang di Anambas, Basarnas Natuna Bergerak Melakukan Pencarian
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Ciri-Ciri Mayat di Marunda, Ditemukan Kartu Anggota TNI-BIN