Mayoritas Nelayan Belum Tahu Kebijakan KKP
jpnn.com - BALIKPAPAN - Bendahara Asosiasi Pengusaha Kepiting Balikpapan Andi Abdul Hakim mengatakan, sebagian besar petambak dan nelayan belum mengetahui kebijakan larangan perdagangan kepiting bertelur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi, nelayan dan petambak juga diedukasi mengapa sampai muncul larangan tersebut. Apa tujuan sesungguhnya. Bila memungkinkan, apa pengganti pekerjaan menangkap kepiting,” ujarnya, Kamis (14/4).
Sosialisasi itu diharapkan menimbulkan kesadaran, sehingga nelayan dan petambak tidak lagi memaksa shipper membeli kepitingnya. Menurut Hakim, petambak dan nelayan membawa kepiting hasil tangkapannya kepada pengepul atau shipper.
Kepiting dihargai berdasarkan beratnya. Dulu, juga berdasar jenis kelaminnya, dan yang menjadi sumber larangan Kementerian KKP adalah berdasarkan keadaan kepiting betina, bertelur atau tidak.
Untuk satu kilogram kepiting bertelur harganya bisa mencapai Rp 350.000 di Balikpapan. Kepiting seberat itu rata-rata terdiri dari 3-4 ekor. “Kalau kami tidak beli, bisa diparang sama nelayan atau petambak,” kata Hakim. (ant/kri/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Ribuan Jemaah Tabligh Akbar Mendoakan RDPS Menang di Pilkada Palembang
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!