Mayoritas Ormas Ikut Gerogoti APBD
Senin, 15 Oktober 2012 – 06:37 WIB
Yang dia sesalkan, banyak pejabat daerah yang masuk penjara gaar-gara menyalurkan dana bansos ke ormas. Sementara, pengurus ormasnya tidak dijerat hukum. “Ini yang saya tidak rela kawan-kawan saya banyak yang masuk penjara. Sementara, begitu dapat dana, pimpinan ormasnya kabur ke Malaysia atau kawin lagi,” ujarnya.
Karenanya, masalah pendanaan ormas harus diatur dalam RUU Ormas, sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985. Pembahasan RUU Ormas sendiri, kata Bahtiar, sudah dilakukan dalam lima kali masa persidangan di DPR. Tapi, belum juga kelar. Belakangan, malah banyak mendapat tentangan dari kalangan ormas. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sorotan mengenai sumber pendanaan Organisasi Masyarakat (Ormas) bukan hanya terkait dengan aliran dana dari asing, tapi juga dana dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar