Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY

RUU Keistimewaan Jogja

Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY
Mayoritas Parlemen Tolak Pendapat SBY
JAKARTA - Pernyataan presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta terus mengundang reaksi negatif dari DPR. SBY menilai sudah tidak perlu lagi ada sistem monarki di negara demokrasi, namun kalangan parlemen menilai posisi historis Jogjakarta harus tetap dibedakan dibandingkan provinsi lainnya.

"Konstitusi mengakui kekhasan daerah seperti Jakarta, Papua, dan Aceh," kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (29/11).

 

Menurut Arif, sistem monarki yang terjadi di Jogjakarta merupakan bagian dari latar belakang sejarah. Apalagi, sistem itu merupakan praktek pemerintahan sehari-hari di Jogjakarta. Posisi Sultan sudah mengakar di mata rakyat Jogjakarta. "Kalau melakukan pemilihan, berarti ada dualisme kekuasaan," kata Arif mengingatkan.

Dalam posisi tersebut, pemerintah tidak seharusnya memaksakan konsep demokrasi. Pemerintah harus arif dan bijaksana mengakui original inten dari posisi Jogjakarta. "Kalau pemerintah mengakui (penetapan langsung), justru pemerintah akan lebih berwibawa," jelas politisi PDIP itu.

JAKARTA - Pernyataan presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta terus mengundang reaksi negatif dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News