Mayoritas Parpol Ajukan Uji Materiil
jpnn.com - "Sebab ini bertentangan dengan hak politik warga negara dan prinsip keadilan. Saat ini sudah hampir 20 parpol yang siap untuk mengajukan uji materiil. Jumlah ini masih bisa bertambah lagi beberapa hari kemudian, kata Oesman Sapta, mantan Wakil Ketua MPR-RI, Sabtu (9/8).
Menurut Oesman, adanya ketentuan ambang batas parlemen itu dirasakan sangat tidak adil. Sebab suara yang diperoleh dalam pemilu merupakan amanah dan kepercayaan pada partai politik. Jadi kalau memang ambang batas itu diberlakukan, maka ada pengingkaran terhadap hak politik masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam pemilu. " Kalau suara partai kecil itu digabung akan sangat besar dan bahkan bisa mengusung pasangan calon, jadi bagaimana disingkirkan begitu saja, “ kata Ketua Umum Partai Persatuan Daerah..
Selain itu, dalam UU tersebut, DPR meloloskan parpol yang memiliki kursi di DPR untuk ikut dalam pemilu 2009, meski hanya memiliki satu kursi di DPR. Tentu hal ini sangat mengganggu rasa keadilan kalau ada parpol yang misanya memperoleh 10 kursi DPR tidak boleh masuk DPR, karna tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen.
Untuk meraih kursi sebanyak itu membutuhkan perjuangan dan pengorbanan. “ Itukan sama dengan jutaan suara pemilih masa, itu dibuang begitu saja. Apakah ini dikatakan adil ?, “ katanya.
Untuk itu, forum parpol akan mengajukan uji materiil ke MK, agar MK membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen karna bertentangan dengan keadilan dan hak politik masyarakat. Dia menegaskan, pengajuan uji materiil itu bukan karena takut tak melewati ambang batas. Tapi semua untuk kesetaraan dan keadilan bagi peserta pemilu.
“ Ini bukan soal takut, soal berani atau bukan, tapi soal keadilan. Justru, siapa yang sesungguhnya takut? apakah partai kecil atau justru partai besar yang takut kehilangan kursi dan dominasi di DPR, “ katanya.
Dia melihat MK akan mengabulkan uji materiil itu kalau mengacu kepada putusan MK soal permohonan partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aspek kesetaraan. Jadi, permohonan mereka itu sangat mungkin akan dikabulkan.
JAKARTA-Oesman Sapta (7/8), Koordinator Forum Parpol untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, sebagian besar parpol peserta pemilu
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan