Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye

23 Kepala Daerah Lapor Cuti Jadi Jurkam

Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye
Mayoritas Parpol Belum Laporkan Tim Kampanye
JAKARTA- Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum alias terbuka tinggal empat hari lagi. Namun, hingga kini, mayoritas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum menjalankan kewajiban melaporkan tim kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Berdasar data Bawaslu hingga Rabu (11/3), baru ada empat parpol yang sudah melapor. Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Peduli Rakyat Nasional. Dengan begitu, masih ada 34 partai nasional peserta pemilu yang belum melaporkan tim kampanyenya. "Pelaporan juru kampanye (jurkam) adalah keharusan. Ini harus menunggu sampai kapan," kata Wirdianingsih, ketua pokja pengawasan kampanye pemilu Bawaslu, kepada wartawan di Jakarta Rabu (11/3).

 

Padahal, identitas juru kampanye (jurkam) itu merupakan salah satu indikator ketertiban dan kepatuhan peserta pemilu. Selain kepada KPU dan Bawaslu, identitas juru kampanye itu harus diketahui kepolisian. "Sesuai pasal 22 peraturan KPU 19/2008, setiap jurkam wajib melaporkan identitas diri kepada kepolisian untuk bisa mendapatkan izin melakukan kampanye," ujar Wirdianingsih.

 

Bukan hanya itu, KPU juga memberikan batasan pelaporan jurkam demi ketertiban administrasi setiap parpol. Pasal 17 peraturan KPU 19/2008 menyatakan, identitas jurkam harus dilaporkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. "Jika tidak lapor, itu ilegal. Kami sebagai pengawas berhak menyetop pelaksanaan kampanye itu," ujarnya mengingatkan.

 

JAKARTA- Kampanye pemilu dalam bentuk rapat umum alias terbuka tinggal empat hari lagi. Namun, hingga kini, mayoritas partai politik (parpol) peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News