Mayoritas Pekerja Migran dari Daerah ini Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri.
Bisa jadi, kata dia, perekrut itu merupakan mantan PMI yang mengajak tetangga atau saudara.
Selain itu, ada juga korban yang terkena TPPO dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.
Yani Sudarto tak menutup kemungkinan perusahaan resmi juga berpotensi melakukan TPPO jika ujungnya tidak sesuai dengan komitmen awal.
"Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur, melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dan dijerat dengan utang."
"Biasanya dikasih uang dulu dan itu dihitung nanti, biayanya berapa dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," kata Yani.
Dia mengatakan pelaku TPPO bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kemudian, juga bisa terjerat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar. (Antara/jpnn)
Mayoritas pekerja migran dari daerah ini berangkat untuk untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Polda Jabar Bongkar Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu di Bandung Barat, Modus Pakai Bahan Baku Semen
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat