Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan

Konflik Internal di Universitas Trisakti

Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan
Mayoritas Pengajar Dinilai Masih Ketakutan
Sebelumnya, Frans Hendra Winata, pengamat hukum yang juga anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) menampik kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus Trisakti ini. “Kasus ini harus segera selesai, dan PK tak akan menghambat eksekusi, karena kasus ini sudah terang benderang, bukan Yayasan melawan Universitas, tetapi yayasan melawan beberapa orang di universitas. Putusan hukumnya juga sudah sangat jelas, sehingga yang dieksekusi dan harus bertanggungjawab adalah orangnya,” jelasnya.

Seperti diketahui Mahkaman Agung (MA) nomor 821 K/Pdt/2010, yang menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH.  Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum.

Dengan putusan ini berarti Prof Dr. Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No. 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).Sedangkan, Advendi Simangunsong, Ketua Forum Karyawan Universitas Trisakti, enggan berkomentar banyak.

“Untuk sementara ini kami belum bisa berbicara banyak. Tapi Intinya kami keberatan jika ada penolakan kasasi. Jadi kita tunggu saja. Apa yang akan diputuskan nanti. Baru nanti kita akan menentukan langkah-langkah atau strategi selanjutnya,” papar Advendi. (Cha/jpnn)

JAKARTA-- Ketua Tim V, Anak Agung Gde Agung, selaku pihak yang diberi mandat oleh Yayasan Trisakti menyatakan siap merangkul semua komponen Trisakti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News