Mayoritas Pengusaha Mampu Bayar Rp2,2 Juta

Mayoritas Pengusaha Mampu Bayar Rp2,2 Juta
Mayoritas Pengusaha Mampu Bayar Rp2,2 Juta
JAKARTA - Aktivis buruh senior, Muchtar Pakpahan, mendukung penuh aksi buruh di Medan dan sekitarnya yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp2,2 juta.

Menurut Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) itu, mayoritas perusahaan di Sumut mampu membayar upah buruh sebesar Rp2,2 juta. Menurutnya, hanya sebagian kecil saja yang tidak mampu membayar upah sebesar itu.

Karenanya, dia menentang keras pernyataan Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, yang menilai tuntutan buruh itu tidak wajar. Muchtar juga menilai, pernyataan Dita yang menyebut UMP sebesar Rp2,2 juta itu merupakan UMP untuk Provinsi DKI Jakarta dan daerah lain mestinya lebih rendah dari itu, sebagai pernyataan yang tidak memiliki alasan yang kuat.

Menurut Muchtar, ada dua pertanyaan untuk menjawab realistis atau tidaknya tuntutan UMP Rp2,2 juta itu. "Pertama, mampukah pengusaha membayar Rp2,2 juta? Menurut saya mampu, meski memang ada yang tidak mampu. Kedua, apakah dengan Rp2,2 juta itu buruh akan hidup layaK? Menurut saya, masih jauh dari layak," ujar Muchtar Pakpahan kepada JPNN, kemarin (10/12).

JAKARTA - Aktivis buruh senior, Muchtar Pakpahan, mendukung penuh aksi buruh di Medan dan sekitarnya yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News