Terkait Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI

Mayoritas Pengusul Hak Angket dari Komisi II

Mayoritas Pengusul Hak Angket dari Komisi II
Fandi Utomo. Foto: situs demokrat

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 90 anggota dewan dari empat fraksi resmi meneken usulan hak angket DPR terkait pengaktifan Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa dugaan penodaan agama.

Usulan tersebut langsung diserahkan kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon, didampingi dua pimpinan Agus Hermanto dan Fahri Hamzah, Senin (13/2). Mayoritas pengusul berasal dari Komisi II DPR.

Menurut salah seorang inisiator, Fandi Utomo, empat fraksi yang mengusulkan hak angket adalah Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN.

"Kami bermaksud melakukan angket DPR tentang pengaktifan kembali saudara Basuki T Purnama yang berstatus terdakwa," kata dia saat penyerahan usulan.

Selain dasar pemikiran pengusulan hak angket, terlampir juga daftar pengusul bertanda tangan. Mereka berasal dari Fraksi Gerindra (22 anggota), Fraksi Demokrat (42), PAN (10) dan PKS (16).

"Atas nama empat fraksi ini pimpinam DPR berkenan menerima dan meneruskan ke tahap selanjutnya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Fadli Zon yang menerima dokumen usulan tersebut mengatakan akan meneruskan surat tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ada sejumlah kejanggalan (atas perlakuan pemerintah terhadap Ahok). Ini yang kita uji dalam angket. Mudah-mudahan dapat dukungan dari yang lain," ujar Fadli.

Agus Hermanto menambahkan, karena syarat pengusulan sudah terpenuhi, yakni minimal 25 orang anggota yang berasal lebih dari satu fraksi, maka usulan itu akan diproses secara administrasi oleh Setjen DPR.(fat/jpnn)

 Sebanyak 90 anggota dewan dari empat fraksi resmi meneken usulan hak angket DPR terkait pengaktifan Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News