Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen

Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen
Diskusi tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Jakarta Discussion Forum di Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah daerah saat ini telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tercatat, 258 daerah di Indonesia memiliki Perda KTR, di mana 60 persen di antaranya sudah memberlakukan Perda KTR tersebut.

Namun, Perda KTR tersebut dinilai inkonsisten dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang 2009 tentang Kesehatan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menduga masih adanya budaya pemerintahan yang menganggap pembuatan regulasi sebagai sebuah proyek.

Akibatnya, proses pembahasan hanya melibatkan sekelompok orang-orang tertentu yang menguntungkan dirinya.

"Seperti langkah DPRD DKI Jakarta yang menyerahkan rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Gubernur DKI Jakarta, setiap kebijakan yang dirancang pemerintah, sudah seharusnya tidak memojokkan pihak tertentu. Harus selalu ada keseimbangan keadilan regulasi," kata dia, dalam diskusi 'Inkonsisntensi Hukum Nasional Daerah dan kepastian Usaha' yang diselenggarakan Jakarta Discussion Forum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Trubus mengatakan, instrumen aturan untuk industri rokok saat ini sudah begitu banyak (over regulated) sehingga tidak perlu ada penambahan kembali.

Namun, seiring dengan munculnya Perda di masing-masing daerah, industri rokok menilai ada penerapan kebijakan yang berada di luar batas undang-undang sebagai panutan. Banyak daerah yang memuat pasal-pasal yang mematikan industri rokok.

Padahal, produk hukum Perda ini nantinya berada di tingkat lebih tinggi dari peraturan gubernur (pergub) dan semua pihak wajib mematuhinya.

Saat ini banyak daerah memuat pasal-pasal yang mematikan industri rokok dalam Perda KTR.

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News