Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen

Mayoritas Perda Kawasan Tanpa Rokok Memojokkan Produsen
Diskusi tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar Jakarta Discussion Forum di Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Ist

Jika melanggar, maka siap-siap saja mendapat denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Sehingga, ini bisa menjadi aturan yang sangat serius.

Demikian pula usulan ketentuan dalam rancangan perda KTR tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau. Tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri, mulai dari pedagang di toko tradisional dan moderen, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh.

"Sudah seharusnya DPRD dan Pemprov DKI Jakarta mengkaji secara komprehensif dan holistik terkait raperda KTR yang saat ini tengah dibahas. Seharusnya raperda itu disesuaikan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012. Salah satu pasal yang memberatkan adalah Pasal 41 ayat 2. Dalam pasal itu, diatur sanksi bagi perokok berupa pembatasan pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan merupakan hak perdata setiap warga negara," ungkapnya.

Sementara, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri Kurniasih membantah ada inskonsitensi peraturan daerah dengan peraturan di atasnya. Menurutnya, tidak mengacunya regulasi yang dibuat daerah dengan peraturan di atasnya itu akibat minimnya sosialisasi.

Kurniasih mengakui, ada beberapa daerah yang membuat regulasi karena minimnya sosialisasi akhirnya menghilangkan kata "dapat". Misalnya saja peraturan pemerintah menyebut dapat dilarang di beberapa tempat. Namun, implementasi Perda menjadi dilarang dibeberapa tempat saja.

"Perda KTR perlu disikapi dengan bijak, singkronisasi antara aturan yang lebih tinggi dan keinginan daerah untuk mengatur perlu dilakukan sosialisasi dan optimalisasi pembinaan dan pengawasan Pemerintah pusat. Sehingga hubungan pusat dan daerah berjalan selaras," kata dia.

Kepala Daerah, lanjut Kurniasih, berwenang mengawal seluruh peraturan yang dibuat di seluruh kota kabupaten dan desa di daerah tersebut. Sementara, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) berfungsi memfasilitasi kepala daerah dalam menentukan Perda.

"Sudah ada regulasi, daerah dalam menyusun perda harus diselaraskan. Optimalisasi binwas menjadi penting. Pasal 89 permendagri 2007. Mendagri memfasilitasi raperda-raperda, di antaranya KPR, kepala daerah atau gubernur fasilitasi peraturan kabupaten daerah KTR. Semuanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," pungkasnya. (mla/rmol)


Saat ini banyak daerah memuat pasal-pasal yang mematikan industri rokok dalam Perda KTR.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News