Mayoritas Perempuan Korban Rokok

Mayoritas Perempuan Korban Rokok
Mayoritas Perempuan Korban Rokok
Kata Endang, Kemenkes tetap mendesak kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan hak tersebut dengan merealisasikan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR). "Saat ini belum semuanya memiliki," ujar Endang.

Dia menyebutkan, sampai saat ini masih 18 kabupaten/kota yang memiliki kebijakan daerah yang mengatur KTR. Diantaranya Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Padang panjang. "Kami menilai di Padang panjang patut dijadikan contoh untuk daerah lain," paparnya.

Di daerah tersebut, lanjut Endang, sudah menyelenggarakan KTR di tujuh lokasi. Yakni sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi, dan tempat kegiatan belajar mengajar.

Sementara provinsi yang sudah menerapkan KTR diantaranya, Sumatera Sulatan, Sumatera Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT.

JAKARTA -- Dampak negative rokok dianggap sangat mempengaruhi kesehatan perempuan. Meski tidak menyandang  status sebagai perokok aktif, Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News