Mayoritas Perempuan Korban Rokok
Jumat, 28 Mei 2010 – 05:03 WIB
Kata Endang, Kemenkes tetap mendesak kabupaten/kota dan provinsi untuk memberikan hak tersebut dengan merealisasikan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR). "Saat ini belum semuanya memiliki," ujar Endang.
Baca Juga:
Dia menyebutkan, sampai saat ini masih 18 kabupaten/kota yang memiliki kebijakan daerah yang mengatur KTR. Diantaranya Palembang, DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, dan Padang panjang. "Kami menilai di Padang panjang patut dijadikan contoh untuk daerah lain," paparnya.
Di daerah tersebut, lanjut Endang, sudah menyelenggarakan KTR di tujuh lokasi. Yakni sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat kerja, angkutan umum, tempat rekreasi, dan tempat kegiatan belajar mengajar.
Sementara provinsi yang sudah menerapkan KTR diantaranya, Sumatera Sulatan, Sumatera Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT.
JAKARTA -- Dampak negative rokok dianggap sangat mempengaruhi kesehatan perempuan. Meski tidak menyandang status sebagai perokok aktif, Kementerian
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan