Mayoritas Publik Ingin Kewenangan DPD Ditambah
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:01 WIB
Di sisi lain, mayoritas responden berharap atau sangat berharap DPD memiliki kewenangan lebih banyak dan lebih luas. "Mereka yang berharap DPD RI ikut serta memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah mencapai 78 persen," jelas dia.
Baca Juga:
Sedangkan, 74 persen berharap DPD menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah. "Sebanyak 70 persen responden berharap atau sangat berharap bahwa DPD RI bisa bersama-saam DPR RI membuat undang-undang," katanya.
Sementara itu, lanjut dia lagi, 71 persen berharap atau sangat berharap DPD bisa bersama-sama DPR memberikan persetujuan atas RAPBN. "Mayoritas responden atau 64 persen juga berharap DPD juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting (Hakim Agung, Gubernur BI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI)," ujarnya.
Sedangkan terkait amandemen UUD 1945, papar Hari, ternyata responden setuju atau sangat setuju jika dilakukan amandemen lagi untuk keperluan meningkatkan kewenangan DPD. "Khususnya berkaitan dengan penangan aspirasi daerah," kata dia.
JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei bertajuk 'Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik'. Hasilnya, mayoritas publik
BERITA TERKAIT
- Andika-Hendi Unggul Telak di TPS 003 Lempongsari Kota Semarang
- Quick Count Poltracking: Egi-Syaiful Sementara Unggul dengan 68,08 Persen, Suasana Haru di Posko Kemenangan
- Pilgub Sumsel 2024: Herman Deru-Cik Ujang Unggul Telak dari Eddy-Riezky dan Mawardi-Anita
- Hasil Hitung Cepat, Pramono-Rano Menang 1 Putaran di 5 Lembaga Survei
- Pramono Singgung Anies Hingga Ahok Setelah Unggul Dalam Penghitungan Suara
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan