Mayoritas Publik Menolak GBHN Masuk Amandemen UUD 1945

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melibatkan publik atas wacana pengembalian Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berbarengan dengan penguatan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dari hasil polling disimpulkan, mayoritas publik menolak karena akan mencederasi kemajuan demokrasi Indonesia yang partisipatif.
“Saat ini sistem perencanaan pembangunan nasional sudah berjalan secara partisipatif, meskipun belum tergambar secara maksimal dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Menengah (RPJM),” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie dalam keterangan persnya, Kamis (8/9).
PSI melakukan polling melalui platform media sosial Facebook untuk menjaring pendapat masyarakat antara 29 Agustus hingga 7 September 2016. Hasilnya, mayoritas publik menolak GBHN dimasukkan dalam Amandemen UUD 1945.
Sebanyak 68 persen menolak, dan sisanya menyetujui agenda GBHN dikembalikan lagi.
Di antaranya George Pietro menuliskan pendapatnya “menolak karena GBHN produk rezim lama yang seharusnya tidak digunakan lagi di era reformasi saat ini”.
Akun bernama Nuzul Fahmi mengatakan bahwa “pilar untuk pembangunan jangan diotak-otak lagi, yang perlu dibenahi adalah kebijakan baik mikro maupun makro”.
Publik juga menyatakan ketidaksetujuan jika Presiden kembali menjadi mandataris dan bertanggung jawab kepada MPR. Sebanyak 73,3 persen menolak, sedangkan sisanya setuju.
JPNN.com JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melibatkan publik atas wacana pengembalian Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berbarengan
- Indeks Ketahanan Pangan BAZNAS, Solusi Penyaluran Zakat yang Lebih Efektif
- Dikunjungi Pramono, Warga Korban Banjir Keluhkan Perlengkapan Sekolah Anak-Anak Hanyut
- Bantah Ada Penundaan, MenPAN-RB Rini Tegaskan Pengangkatan CPNS Oktober 2025
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu
- Reaksi Gubernur Jabar Dedi Seusai Dirut BJB Mengundurkan Diri
- Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes Melapor kepada Ombudsman