Mayoritas Responden Ingin Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Skala Survei Indonesia (SSI) menggelar survei menyikapi polemik terkait sistem yang akan digunakan pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
Hal ini menjadi polemik setelah sebelumnya sejumlah politikus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.
Artinya, pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatif.
Terkait hal tersebut SSI kemudian meminta pendapat masyarakat dengan menggelar survei.
Hasilnya, mayoritas responden atau sebanyak 63 persen menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim MS, responden menginginkan sistem proporsional terbuka dengan beragam alasan.
Hasil survei SSI memperlihatkan mayoritas responden ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN