Mayoritas Responden Ingin Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Skala Survei Indonesia (SSI) menggelar survei menyikapi polemik terkait sistem yang akan digunakan pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
Hal ini menjadi polemik setelah sebelumnya sejumlah politikus melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal ini mengatur pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para politikus tersebut menginginkan agar pola pemilihan kembali ke sistem yang lama, proporsional tertutup.
Artinya, pemungutan suara hanya memilih tanda gambar parpol tanpa menyertakan nama-nama calon anggota legislatif.
Terkait hal tersebut SSI kemudian meminta pendapat masyarakat dengan menggelar survei.
Hasilnya, mayoritas responden atau sebanyak 63 persen menginginkan Pemilu 2024 tetap digelar menggunakan sistem proporsional terbuka.
Menurut Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim MS, responden menginginkan sistem proporsional terbuka dengan beragam alasan.
Hasil survei SSI memperlihatkan mayoritas responden ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold