Mayoritas Situs yang Diblokir Bukan Produk Pers
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo mengatakan, dari 22 situs yang diblokir pemerintah mayoritas bukanlah produk pers sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers.
Stanley menyebutkan situs-situs yang digolongkan pada produk pers harus memenuhi kriteria produk jurnalistik. Yakni, berita yang tulis adalah fakta, berbadan hukum, memiliki kantor redaksional dan penanggungjawab jelas.
"Kita punya kasus tahun lalu yakni Obor Rakyat. Apakah yang ditulis fakta, apakah berbadan hukum, percetakan dimana? Tidak dipenuhi semua. Isinya tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Ketika Anda menulis setan jahat, Anda harus wawancara setan sebagai klarifikasi," terang Stanley, Minggu (5/4).
Namun, Stanley mempersilakan situs yang merupakan produk jurnalistik melapo ke dewan pers jika diblokir pemerintah. Stanley yakin, mayoritas situs yang diblokir pemerintah bukan produk pers karena ada beberapa yang pernah dilaporkan ke Dewan Pers.
"Umumnya media profesional mengikuti petunjuk Dewan Pers. Bagaimana 22 situs yang diblokir, apakah media yang sesuai UU pers. Beberapa ada. Tapi ada yang pernah dilaporkan, seperti VOA Islam pernah diadukan ke Dewan Pers. Pengadunya AA Gymnastiar," tegas Stanley. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Stanley Adi Prasetyo mengatakan, dari 22 situs yang diblokir pemerintah mayoritas bukanlah produk pers sebagaimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2