Mayoritas THM di BOntang tak Berizin
Minggu, 15 Januari 2012 – 12:34 WIB
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Sofiansyah menegaskan bahwa hampir semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang tak berizin alias ilegal. Hal ini didasari dengan letak THM, panti pijat atau kebugaran hingga rumah biliar terletak kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan. Aturan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002 tentang minuman keras (miras, Red.) dan THM dalam Bab III pasal 7.
“Kalau berpatok dengan Perda nomor 27 tahun 2002, THM yang ada tidak ada izinnya. Hanya ada izin keramaian dari kepolisian,” tegas Sofiansyah.
Baca Juga:
Hal ini jelas mengagetkan, pasalnya selama ini THM yang mengais rezeki di sepanjang kawasan Berbas Tengah dan Kampung Baru, Bontang Selatan masih tetap beroperasi dengan leluasa. Padahal telah melanggar aturan perda yang dimaksud.
Ditambahkannya, THM selama ini terganjal dengan perizinan usaha, karena letaknya yang melanggar perda tersebut. Namun, ia mengakui jika para pengusaha THM, panti pijat dan kebugaran, serta tempat karaoke hendak mengurus izin usaha. Tapi, karena kendala lokasi, izin tersebut hingga sekarang tidak dikeluarkan.
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Sofiansyah menegaskan bahwa hampir semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota
BERITA TERKAIT
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh