Mayoritas THM di BOntang tak Berizin
Minggu, 15 Januari 2012 – 12:34 WIB
“Para pengusaha ingin sekali mengurus izin, tapi karena letaknya yang melanggar perda, sehingga sampai sekarang THM yang ada tidak memiliki izin sama sekali,” urainya.
Diketahui, di Perda 27 nomor 2002 Bab III pasal 7 berisi tentang; khusus panti pijat atau kebugaran, rumah biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, bioskop, karaoke, Pub/Bar, dan diskotik lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.
Selanjutnya dalam pasal 8 dijelaskan; kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum sebagaimana dimaksud ayat (3) yang lokasinya kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada pengusaha THM. Atau bisa jadi revisi perda 27 tahun 2002 tersebut. Agar THM dan usaha hiburan lainnya bisa legal,” pungkasnya. (id/fuz/jpnn)
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Sofiansyah menegaskan bahwa hampir semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat