MAZ Berpikir di Mal Lebih Aman untuk Berbuat Terlarang, Ternyata, Rasain...
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:35 WIB
“Dari pengakuan RFA telah membayar sekitar Rp50 juta ke MAZ,” lanjut Kepala BNNP NTB itu.
MAZ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. (der/radarlombok)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria paruh baya berinisial MAZ (45) berpikir tempat keramaian seperti di mal lebih aman, ternyata...
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu