Mbaaak, Carilah Uang dengan Cara yang Halal

Mbaaak, Carilah Uang dengan Cara yang Halal
Perempuan inisial RL ditangkap polisi. Foto: Antara

"Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,88 gram," kata Arasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis sabu-sabu tersebut.

Arasi menegaskan, pihaknya akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Pihaknya meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba sehingga bisa segera diungkap.

Pelaku bisnis haram narkoba pasti terus mencari cara untuk mengelabui polisi agar mereka bisa mengedarkan barang haram itu. Namun Arasi menegaskan, polisi juga akan terus gencar membongkar praktik peredaran dan penyalahan narkoba. (Kasriadi/ant/jpnn)


Polisi menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah barak yang ditempati tersangka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News