Mbah Moen Memahami Romy Gelar Muktamar VIII PPP

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimoen Zubair memahami M Romahurmuziy menggelar muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur dari 15-18 Oktober 2014. Sesepuh yang akrab disapa Mbah Moen juga tak mempermasalahkan muktamar yang diprotes oleh kubu Suryadharma Ali.
"Beliau (Mbah Moen) orang bijak. Ia memahami muktamar PPP," kata Ketua Panitia Pengarah Muktamar VIII PPP, Rusli Effendi, Sabtu (18/10) di Bandara Juanda, Surabaya.
Rusli termasuk orang yang ikut rombongan Romy -sapaan akrab M Romahurmuziy- menemui Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Jateng, Jumat (17/10). Romy menemui Mbah Moen untuk melaporkan proses dan hasil muktamar.
Disebutkan Rusli bahwa pertemuan itu digelar usai salat Isya. Rombongan tiba di Sarang sebelum salat Magrib dan bertemu sekitar pukul 20.00 WIB, selepas salat Isya.
"Pertemuannya cair, saling bercanda. Berlangsung lama," ucapnya.
Bagaimana dengan islah yang sebelumnya sempat diwacanakan Mbah Moen? Rusli memastikan tidak akan ada lagi. Dan dia berharap agar kepengurusan yang akan dibentuk oleh ketua formatur dan sekaligus Ketua Umum terpilih, Romy disahkan di Kemenkumham.
"Jadi tidak ada lagi gugat menggugat, kan kepengurusan yang lama (Suryadharma Ali) sudah tergantikan dengan hasil muktamar di Surabaya," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Syariah PPP, KH Maimoen Zubair memahami M Romahurmuziy menggelar muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur dari 15-18 Oktober
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas