Mbah Moen Nyatakan Muktamar PPP di Surabaya Tidak Sah

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair menganggap Muktamar VIII yang tengah berlangsung di Surabaya saat ini, tidak sah. Pasalnya, belum ada kesepakatan damai antara dua kubu yang bertikai di internal PPP.
"Sebagaimana putusan Mahkamah Partai, muktamar dari pihak yang bersengketa tidak sah," kata Mbah Moen, panggilan kyai karismatik itu, dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (15/10).
Mbah Moen mengingatkan, keputusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Karena itu, tidak ada jalan lain bagi kedua kubu selain segera mencapai kesepakatan damai alias islah.
Dalam keterangannya, Mbah Moen juga menyampaikan enam keputusan rapat konsultasi para pimpinan majelis partai yang terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah:
1. Semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai, karena sifatnya final dan mengikat.
2. Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
3. Muktamar VIII yang dilaksanakan merupakan muktamar islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan, dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai diatas kepentingan lainnya.
4. Semua jajaran pimpinan partai khusus pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik barus bertanggung jawab dan menjadi mediator untuk menyelematkan partai.
JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH Maimoen Zubair menganggap Muktamar VIII yang tengah berlangsung di Surabaya
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai