Mbah Putih, Mbah Pri, Johar dan Anik Ditahan di PMJ

Mbah Putih, Mbah Pri, Johar dan Anik Ditahan di PMJ
Johar Lin Eng. Foto: file Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Empat tersangka dugaan pengaturan skor di liga Indonesia ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satgas Antimafia Bola, Sabtu (29/12).

Keempat tersangka yang dinyatakan terlibat dalam praktik pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah itu adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), anggota Exco PSSI sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, mantan Komite Wasit Priyanto berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari. 

Keempat tersangka skandal pengaturan skor tersebut secara bergiliran dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Ya, surat penahanan sudah resmi dikeluarkan. Keempatnya sudah ditahan di Polda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (29/12).

Argo menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing untuk mengatur skor jalannya pertandingan. Mereka pun ditangkap di tempat berbeda.

Diketahui Priyanto bersama anaknya diamankan lebih dulu oleh petugas Satgas Antimafia Bola. Priyanto ditangkap di Semarang, sementara Anik diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengendus jejak Johar Lin Eng. Anggota Exco PSSI itu ditangkap saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis (27/12) kemarin.

Selanjutnya, Satgas Antimafia Bola pun menangkap tersangka Dwi Irianto. Pria yang akrab disapa Mbah Putih ditangkap jajaran satgas saat berada di Hotel New Saphire Yogjakarta pukul 10.00 WIB.

Argo memastikan bahwa tersangka Mbah Putih menikmati hasil suap pengaturan skor pertandingan Liga 2 dan 3 Indonesia. Dia mengatakan, surat penahanan kepada empat tersangka tersebut sudah keluar. Keempatnya pun masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Keempat tersangka yang dinyatakan terlibat dalam praktik pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 di Jawa Tengah itu ditahan di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News