Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah

jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (6/11), ketika korban dipergoki tersangka sedang mencuri berondolan sawit di PT Milano tempat pelaku bekerja.
"Diam kau di situ," kata Rusdi menirukan perkataan pelaku, Kamis (23/12).
Korban yang mendengar suara pelaku pun sontak terkejut. Korban makin ketakutan karena pelaku mengancam akan membawa korban ke kantornya karena telah mencuri berondolan sawit itu.
Mendengar itu korban pun ketakutan dan langsung berdiri.
Saat itu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia lalu mendekat dan langsung memegang pinggul korban. Setelah itu, pelaku lalu meraba-raba payudara korban.
Korban pun lalu melawan perbuatan pelaku. Dia juga sempat berusaha berlari, tetapi gagal.
"Pelaku langsung menarik kerah baju korban dari belakang," sebut AKP Rusdi.
Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada