Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah
jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi Marzuki mengatakan kejadian ini berawal pada Sabtu (6/11), ketika korban dipergoki tersangka sedang mencuri berondolan sawit di PT Milano tempat pelaku bekerja.
"Diam kau di situ," kata Rusdi menirukan perkataan pelaku, Kamis (23/12).
Korban yang mendengar suara pelaku pun sontak terkejut. Korban makin ketakutan karena pelaku mengancam akan membawa korban ke kantornya karena telah mencuri berondolan sawit itu.
Mendengar itu korban pun ketakutan dan langsung berdiri.
Saat itu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia lalu mendekat dan langsung memegang pinggul korban. Setelah itu, pelaku lalu meraba-raba payudara korban.
Korban pun lalu melawan perbuatan pelaku. Dia juga sempat berusaha berlari, tetapi gagal.
"Pelaku langsung menarik kerah baju korban dari belakang," sebut AKP Rusdi.
Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak