Mbak A Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, AH Malah Memanfaatkan Situasi, Terjadilah

Setelah itu, pelaku semakin nekat dengan memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak bisa lagi melawan.
Korban sempat berteriak meminta tolong, tetapi pelaku mengancam akan melaporkan korban ke kantornya.
Pelaku kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Setelah selesai, dia lalu pergi begitu saja meninggalkan A.
Atas kejadian ini, korban lalu melapor ke pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (21/12), di Jalan HM Thamrin Rantau Parapat," jelas Rusdi.
Baca Juga: Mengaku Polisi dan Berdinas di Sidoarjo, AP Tak Berkutik saat Dijemput Anak Buah Kombes Kusumo
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial AH, 28, ditangkap polisi karena memerkosa wanita berinisial A, 25, yang tepergok berbuat terlarang di kebun sawit.
Redaktur : Budi
Reporter : Budi, Finta Rahyuni
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada