Mbak AA Meninggal saat Aborsi, 3 Orang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Pegawai BUMN
jpnn.com, KEPAHIANG - Satuan Reskrim Polres Kepahiang meringkus para tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana aborsi yang menewaskan seorang korban di Rejang Lebong, Bengkulu.
Mereka adalah oknum pegawai BUMN berinisial AS, 27, warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, DN, 36, ASN RSUD Kepahiang, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang dan oknum mahasiswa berisial RT, 27, warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang.
Kapolres Kepahiang dalam konferensi persnya menyampaikan kronologi kejadian ini terjadi pada Rabu (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban berinisial AA warga kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong tengah hamil hasil hubungan gelapnya dengan tersangka AS.
Mengetahui AA hamil, tersangka AS yang telah memiliki anak dan istri meminta AA mengugurkan janin dalam kandungannya.
Kemudian, AS pun meminta tersangka DN yang bertugas di RSUD Kepahiang membantunya untuk menyediakan obat yang dapat menggugurkan kandungan.
Namun, setelah obat tersebut dikonsumsi korban, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Satuan Reskrim Polres Kepahiang meringkus para tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana aborsi yang menewaskan seorang korban di Rejang Lebong, Bengkulu.
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- KPK Beri Peringatan kepada Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah