Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.
Carlos menganiaya korban lantaran menolak begituan saat sedang berduaan di sebuah rumah Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kejadian ini berawal saat Carlos menjemput AGN di Jalan SM Raja Simpang Marindal dan mengajaknya pergi ke rumah teman di Jalan Bendungan, pada 26 Oktober 2020 lalu.
Pada malam harinya, Carlos membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun korban tidak mau dan membuat pelaku emosi.
Seketika itu, korban dijambak, dipukul dan tangannya digigit hingga menimbulkan luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
Tak tahan jadi bulan-bulan pelaku, korban yang telah bersuami menelepon suaminya itu untuk menjemputnya. Sekitar sejam kemudian suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.
Atas laporan tersebut, polisi langsung mencari pelaku. Tanggal 11 November 2020, Tekab Polsek Patumbak menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan SM Raja Simpang Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di bawah flyover.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza menjelaskan timnya langsung turun dan melakukan penangkapan.
Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!