Mbak AGN Telepon Suami Usai Dianiaya Selingkuhan, Inilah yang Terjadi Selanjutnya
Senin, 23 November 2020 – 21:09 WIB

Tersangka (tengah) diamankan Polsek Patumbak. Foto: dok pri/pojoksatu
“Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku sudah lama berhubungan dengan korban,” jelasnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
BACA JUGA: Viral Video Oknum Polwan Aiptu DA Tengah Asyik Pesta Sabu-sabu
“Saat ini pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya. (nin/pojoksatu)
Seorang pria berinisial CRH alias Carlos, 37, warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi karena menganiaya AGN, selingkuhannya hingga babak belur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil