Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook
Kamis, 03 Maret 2022 – 13:01 WIB

Tersangka AJ saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan. Foto: Humas Polres Pekalongan
Dari pengakuan MAG, dirinya bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu.
Polisi juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.
“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief dilansir dari jateng.jpnn.com.
Kedua tersangka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)
Wanita berparas ayu berinisial AJ mengaku transaksi memanfaatkan media sosial Facebook.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah