Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook

Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook
Tersangka AJ saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan. Foto: Humas Polres Pekalongan

Dari pengakuan MAG, dirinya bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu.

Polisi juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.

“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief dilansir dari jateng.jpnn.com.

Kedua tersangka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)

Wanita berparas ayu berinisial AJ mengaku transaksi memanfaatkan media sosial Facebook.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News