Mbak Annete Sugiharto Ngotot Gugat Ibu Kandungnya
jpnn.com, PROBOLINGGO - Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.
Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, sebenarnya sudah berupaya mendamaikan perseteruan antara Annete dan keluarganya.
Namun, upaya PN Probolinggo gagal. Perseteruan antara Annete dan keluarganya pun berlanjut ke persidangan.
BACA JUGA: Driver Ojek Online Bawa Penumpang ke Tempat Sepi, Kurang Ajar
Saat ini kedua belah pihak sedang menunggu surat panggilan persidangan dari PN Probolinggo.
Djando Gadhohoka selaku penasihat hukum Meliana mengatakan, kliennya tetap bersedia mengakui Annete sebagai anak.
Namun, warisan tidak akan diberikan kepada Annete. Sebab, Annete telah lama meninggalkan para tergugat.
“Kepergianya sudah lama, sekitar 15 tahun tanpa ada kabar sama sekali. Ketika ada informasi rumah dan tanahnya akan dijual, penggugat muncul dan mengajukan gugatan hak waris ke PN Probolinggo,” ujarnya, Selasa (20/8).
Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.
- Mau Berubah?
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Upaya Paiton Energy-POMI Meningkatkan Kualitas Hidup Anak di Probolinggo
- Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini