Mbak Annete Sugiharto Ngotot Gugat Ibu Kandungnya
Muh. Huna selaku kuasa hukum penggugat juga membenarkan mediasi yang dimediatori Hakim PN Probolinggo Sylvia Yudhiastika tidak berujung jalan keluar.
“Mediasi dinyatakan gagal. Lanjut ke pokok perkara. Kami tunggu panggilan sidang,” ujarnya.
Annete menggugat ibunya dan dua saudara kandungnya ke PN Probolinggo karena ada perubahan ahli waris dalam keluarga.
Annete tidak masuk daftar ahli waris. Dia juga menggugat Notaris Dwiana Juliastuti dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo.
Sebelumnya, Huna mengatakan, gugatan dilayangkan setelah kliennya mengetahui ada peralihat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 984 meter persegi dari ayahnya, Eddy Lok, kepada Meliana.
Namun, dalam surat itu tidak tercantum nama klienya. Nama yang tercantum hanya ibu dan dua saudara Annete.
Dalam resumenya, pengugat mengaku tidak keberatan taak kebagian harta warisan.
Namun, Annete tidak ingin tanah seluas 984 meter persegi beserta bangunannya dijual.
Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
- Upaya Paiton Energy-POMI Meningkatkan Kualitas Hidup Anak di Probolinggo
- Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Atikoh Disambut Tondu' Majang, Turun ke Sawah Menanam Bawang, Menang Menang Menang!