Mbak AS Berbuat Terlarang, Modusnya Ikan Goreng
jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan berinisial AS yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana pada Senin (6/6).
AS menyelundupkan sabu-sabu itu dengan cara menyelipkannya ke dalam bungkusan makanan ikan goreng.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, pengungkapan ini bermula saat AS menitipkan makanan tersebut kepada petugas.
Makanan ditujukan untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan itu lantas melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa dua bungkus makanan tersebut.
Ketika memeriksa, petugas pun mendapatkan empat bungkusan berisikan kristal warna putih di dalam lauk ikan nila goreng seberat 25 gram.
"Ada barang mencurigakan terbungkus selotip hitam berbentuk baterai di dalam lauk sambal dan ikan nila," ungkap Hidayat saat dihubungi JPNN.com, Rabu (8/6/2022).
Atas penemuan narkotika golongan I tersebut, petugas mengamankan AS dan SI.
Petugas Lapas Narkotika Samarinda mengungkap penyelundupan sabu-sabu melalui ikan goreng.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM