Mbak AS Berbuat Terlarang, Modusnya Ikan Goreng
Rabu, 08 Juni 2022 – 19:07 WIB
Petigas juga melaporkan keduanya ke Satreskoba Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Lapas Narkotika Samarinda berkoordinasi dan menyerahkan AS serta barang bukti sabu-sabu ke Satreskoba Polresta Samarinda agar diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Hidayat mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke aparat kepolisian.
Kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen tidak main-main dengan narkoba, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke dalam lapas kami," tutupnya. (mcr14/jpnn)
Petugas Lapas Narkotika Samarinda mengungkap penyelundupan sabu-sabu melalui ikan goreng.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Buton
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup