Mbak Berambut Pirang Ini Ternyata Penipu Ulung, Begini Modusnya

Mbak Berambut Pirang Ini Ternyata Penipu Ulung, Begini Modusnya
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadil saat membeberkan tindak kejahatan dilakukan perempuan berambut pirang bernama Puji Setianingsih. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Polisi dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu mengungkapkan pelaku sebenarnya tidak memiliki rekening ataupun mobile banking. Namun, karena bujuk rayu dari tersangka, korban akhirnya percaya uang pembayaran sudah dikirim. 

"Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, tersangka lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya. Jadi, dia tinggal mengubah nama, bank tujuan dan angka yang ada di dalam situ," kata Ary.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta. Kepada polisi, Puji mengaku kerap menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya hidup sehari-harinya. 

"Selain buat kebutuhan sehari-hari, sebagian hasil menipu ini digunakan pelaku untuk judi online. Emas hasil penipuan itu dijual pelaku kembali ke beberapa toko perhiasan," kata Ary.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan ponsel.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)


Polresta Samarinda mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Puji Setianingsih terhadap belasan toko emas.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News