Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Cindra Aditi (CAT), panitia pemilihan luar negeri atau PPLN Den Haag, Belanda yang jadi korban perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum pidana.
Kuasa hukum Mbak CAT, Aristo Pangaribuan menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat).
Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Persoalannya ya, ini kan, exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, dia menyebut kliennya juga tidak berdomisili di tanah air. Hal itu menjadi pertimbangkan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi, ya," lanjut Aristo.
Dia menilai upaya pemidanaan Hasyim dengan adanya putusan pemecatan dari DKPP makin dekat.
"Kalau pelanggaran, kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya, tadi kita lihat terbuka, ya, apa saja, walaupun itu tidak semuanya. Tadi, kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," tutur Aristo.
Begini kata pihak Mbak CAT, korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyaru soal pemindaan setelah ada putusan DKPP.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada