Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya

Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
Kuasa hukum korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Cindra Aditi (CAT), panitia pemilihan luar negeri atau PPLN Den Haag, Belanda yang jadi korban perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum pidana.

Kuasa hukum Mbak CAT, Aristo Pangaribuan menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat).

Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini JawabannyaHasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Persoalannya ya, ini kan, exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, dia menyebut kliennya juga tidak berdomisili di tanah air. Hal itu menjadi pertimbangkan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi, ya," lanjut Aristo.

Dia menilai upaya pemidanaan Hasyim dengan adanya putusan pemecatan dari DKPP makin dekat.

"Kalau pelanggaran, kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya, tadi kita lihat terbuka, ya, apa saja, walaupun itu tidak semuanya. Tadi, kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," tutur Aristo.

Begini kata pihak Mbak CAT, korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyaru soal pemindaan setelah ada putusan DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News