Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya

Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
Kuasa hukum korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rio Feisal

Di sisi lain, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.

"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata dia.

"Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," lanjutnya.

Kuasa hukum Mbak CAT lainnya, Maria Dianita Prosperianti mengapresiasi putusan DKPP RI yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili kasus asusila itu.

"Meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," ujarnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Begini kata pihak Mbak CAT, korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyaru soal pemindaan setelah ada putusan DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News