Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
Kamis, 04 Juli 2024 – 11:56 WIB
![Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/04/kuasa-hukum-korban-asusila-ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-aristo-vl1l.jpg)
Kuasa hukum korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rio Feisal
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Hasyim Asy'ari tersebut.(ant/jpnn)
Begini kata pihak Mbak CAT, korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyaru soal pemindaan setelah ada putusan DKPP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP