Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
Kamis, 04 Juli 2024 – 11:56 WIB

Kuasa hukum korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Rio Feisal
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Hasyim Asy'ari tersebut.(ant/jpnn)
Begini kata pihak Mbak CAT, korban asusila Ketua KPU Hasyim Asyaru soal pemindaan setelah ada putusan DKPP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Ketua KPU Ungkap Kebutuhan Anggaran RP 486 Miliar Buat PSU Pilkada